Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SOLOK
- Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikaan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsi sesuai dengan kebutuhan.
- Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
c. Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD
d. Penyediaan dan Mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan DPRD
3. Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai dimaksud pad a ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tersebut.