DPRD Kabupaten Solok Ajukan Surat Permohonan Harmonisasi Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Sumbar

By Sekretariat DPRD Kabupaten Solok 26 Jul 2022, 13:27:58 WIB

DPRD Kabupaten Solok Ajukan Surat Permohonan Harmonisasi Ranperda ke Kanwil Kemenkumham Sumbar

DPRD Kabupaten Solok mengajukan surat permohonan harmonisasi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Jumat (22/7/22) lalu.

Disampaikan Yelisman, SH, selaku tim perancangan Ranperda, yang akan diharmonisasikan adalah Ranperda Kepemudaan dan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.Kapala Sub Bidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah  Yeni Nel Ihkwan, SH, MH menjelaskan tahapan prosedur secara manual pengajuan surat permohonan harmonisasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar

antaranya, pengiriman surat permohonan dilampiri berkas persyaratan administrasi, dan dilakukan pemeriksaan administrasi oleh petugas. Apabila dinyatakan sesuai, maka petugas menentukan jadwal rapat pengarmonisasian Ranperda tersebut.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sumbar melakukan analisis konsepsi, menggelar rapat dan menyusun notulensi hasil rapat pengarmonisasian, pemrakarsa (tim percancang) melakukan perbaikan dan pengiriman kembali Ranperda dari hasil yang telah dirapatkan.Setelah diajukan kembali dan disetujui, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham membubuhkan paraf persetujuan pada Ranperda, hingga selanjutnya mengirimkan tembusan kepada Ditjen PP Kemenkumham.

Nel Ikhwan mengatakan, dokumen pengharmonisasian Raperda ini di antaranya naskah akademik, SK pembentukan antar daerah Ranperda yang telah mendapat paraf persetujuan seluruh anggota panitia perangkat daerah, izin pembentukan Ranperda, dalam hal (jika) Raperda tidak masuk dalam program pembentukan Perda.

Nel Ikhwan juga menyebut, selain rangkaian prosedur secara manual di atas juga terdapat pengajuan dengan menggunakan e-Perda Rancak Pengharmonisasian Raperda pada KantorWilauah Kemenkumham Sumbar.